Pengertian
Izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
Tujuan
Untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya.
Prinsip Pemberian IUMK
- Prosedur sederhana, mudah dan cepat;
- Keterbukaan informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; serta
- Kepastian hukum dan kenyamanan dalam usaha.
Manfaat Bagi PUMK
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha;
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank;
- Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Persyaratan Permohonan IUMK
- Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Kartu tanda penduduk
- Kartu Keluarga
- Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
- Mengisi formulir yang memuat tentang :
- Nama;
- Nomor KTP;
- Nomor telepon;
- Alamat;
- Kegiatan usaha;
- Sarana usaha yang digunakan;
- Jumlah modal usaha.
Pelaksanaan Penerbitan IUMK
- Penerbitan naskah IUMK oleh Camat yang telah mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota.
- Diterbitkan paling lambat 1 hari kerja sejak pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
- Dapat dicabut apabila Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) melanggar ketentuan perundang-undangan.
- Tidak dikenakan biaya, retribusi, dan/atau pungutan lainnya.
Untuk Formulir IUMK bisa di download : https://iumk.semarangkota.go.id/form-iumk.docx
Untuk Petunjuk Pengisian bisa di download : https://iumk.semarangkota.go.id/petunjuk-pengisian-form-iumk.docx
Atau bisa di donwload di :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar