Persyaratan
Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon membawa dan mengajukan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura ke ruang PTSP
FO PTSP menerima . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura dan menginput surat ke dalam sistem;
FO PTSP menyerahkan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura kepada BO PTSP untuk diproses
BO PTSP menyerahkan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura kepada JFU;
JFU memeriksa dan menyerahkan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura yang telah disposisi kepada Kasi Urusan Agama Hindu.
Kasi Urusan Agama Hindu memberikan Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Rumah Ibadah /Pura Kepada JFU.
JFU Membuat Berita Acara Hasil Seleksi Proposal dan Membuat SK Penetapan Pemberian Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah/ Pura dan Membuat surat pemberitahuan kepada penerima Bantuan.
Kepala Kantor menyerahkan Surat pemberian Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah/Pura kepada Penerima bantuan/pemohon
Waktu Penyelesaian
Setelah diterimanya Proposal permohonan oleh FO PTSP
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah/Pura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar