Image Background (True/False)

  • Selamat Datang Di Website Resmi Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah !!
  • |
  • Semangat Efektif Harmonis Akuntabel Teladan !!
  • |
  • Cegah Korupsi Tulus Melayani !!
  • |

PERMOHONAN BANTUAN RUMAH IBADAH

 



Persyaratan

Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Pemohon membawa dan mengajukan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura ke ruang PTSP

FO PTSP menerima . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura dan menginput surat ke dalam sistem;

FO PTSP menyerahkan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura kepada BO PTSP untuk diproses

BO PTSP menyerahkan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura kepada JFU;

JFU memeriksa dan menyerahkan . Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah / Pura yang telah disposisi kepada Kasi Urusan Agama Hindu.

Kasi Urusan Agama Hindu memberikan Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan / Rehabilitasi Rumah Ibadah /Pura Kepada JFU.

JFU Membuat Berita Acara Hasil Seleksi Proposal dan Membuat SK Penetapan Pemberian Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah/ Pura dan Membuat surat pemberitahuan kepada penerima Bantuan.

Kepala Kantor menyerahkan Surat pemberian Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah/Pura kepada Penerima bantuan/pemohon


Waktu Penyelesaian

Setelah diterimanya Proposal permohonan oleh FO PTSP



Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya



Produk Pelayanan

Permohonan Bantuan Pembangunan /Rehabilitasi Rumah Ibadah/Pura

Tidak ada komentar:

Posting Komentar