Image Background (True/False)

  • Selamat Datang Di Website Resmi Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah !!
  • |
  • Semangat Efektif Harmonis Akuntabel Teladan !!
  • |
  • Cegah Korupsi Tulus Melayani !!
  • |

SURAT KETERANGAN AHLI WARIS


 

 Peraturan

  1. KUHPerdata;
  2. Instruksi BHP Indonesia LN1872 Nomor. 166 Pasal 62 sd Pasal 63;
  3. Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan;
  4. Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Urutannya

  • Surat Permohonan;
  • Akta Kematian;
  • Akta Perkawinan;
  • Akta Kelahiran para ahli waris;
  • Identitas para Ahli waris (KTP, KK);
  • Surat Keterangan Wasiat dari Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI; atau
  • Dokumen lainnya yang dijelaskan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti maupun dokumen yang terdaftar sah secara elektronik.

*Seluruh dokumen persyaratan yang bukan berupa dokumen elektronik, diserahkan dalam bentuk salinan/fotokopi yang dilegalisir oleh Notaris.

Prosedur

  1. Permohonan Surat Keterangan Hak Mewaris
  2. Verifikasi Dokumen-Dokumen Pendukung
  3. Pemanggilan kepada pemohon untuk dimintai keterangan(keterangan dituangan dalam berita acara penghadapan)
  4. Pembayaran PNBP
  5. Penyerahan Surat Keterangan hak mewaris

Biaya/Waktu

Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 200.000, (per surat)

  • Salinan Surat :
    1. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
    2. Surat Keterangan Hak Waris : Rp. 20.000,- (per surat keterangan)

Waktu penyelesaian permohonan : 4 (empat) hari kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar