Berdasarkan PERMEN PUPR No 13 Tahun 2023 Tentang Tekhnis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum Dan Perumahan rakyat PERMENDAGRI No 59 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Penrapan standar pelayanan Minimal, disebutkan SPM adalah mengenai ketentuan wajib yang berhak di peroleh Setiap Warga negara Indonesia.
Bapak camat Masri,R.Pd.MM menghadiri acara ini Di Aulah Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan pemukiman dan Pertanahan Tanggal 1 Agustus 2024.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar