PEMERINTAH KABUPATEN MAMUJU TENGAH
SEKRETARIAT DAERAH
Meninda lanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:100.3.5.5/2625/SJ,tanggal 5 juni 2024, Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan hasil Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tanggal 4 Juli2024 tentang Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa.
:Pukul 08.30 Wita-Selesai
Tempat
:Ruangan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar