Image Background (True/False)

  • Selamat Datang Di Website Resmi Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah !!
  • |
  • Semangat Efektif Harmonis Akuntabel Teladan !!
  • |
  • Cegah Korupsi Tulus Melayani !!
  • |

SURAT KETERANGAN IZIN USAHA

 


 

MEMBUAT SURAT IZIN USAHA

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Beberapa dokumen harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan, yaitu:


Surat Pengantar RT/RW

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

Surat Pernyataan/Permohonan

Setelah mempersiapkan dokumen yang disyaratkan untuk pembuatan SKU, kamu dapat mengikuti tata cara membuat Surat Keterangan Usaha berikut ini.


Membuat Surat Pengantar RT/RW

Jika belum mengetahui bagaimana cara membuat surat pengantar RT/RW untuk pembuatan SKU ini, langkah-langkahnya mudah saja. Kamu hanya perlu mendatangi Pengurus RT, biasanya Sekretaris atau Ketua RT dan mengemukakan niat untuk minta dibuatkan Surat Pengantar RT/RW untuk keperluan membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Kamu hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK).


Pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti kamu benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.


Datang ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa

Setelah Surat Pengantar RT/RW ada di tangan, satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa. Di sini pemilik usaha akan diminta mengisi formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Silahkan isi dengan benar dan lengkap. Setelah berkas persyaratan dan formulir serahkan kepada petugas, kamu menunggu SKU dibuat. Waktu menunggu tergantung masing-masing Kelurahan/Desa. Kamu bisa tanyakan langsung kepada petugas di Kantor Kelurahan. Pembuatan SKU di Kelurahan atau Desa ini juga resminya tidak dipungut biaya.


Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah Surat Keterangan Usaha (SKU) jadi dan ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU tersebut dibawa ke Kantor Kecamatan. SKU akan ditandatangani oleh Camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan. Sama seperti di Kantor Kelurahan, di Kecamatan juga resminya pembuatan SKU tidak dipungut bayaran. Surat Keterangan Usaha (SKU) memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.


Contoh Surat Keterangan Usaha

Agar kamu memiliki sedikit bayangan, berikut ini kami berikan contoh format Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa:


[Kop Surat Kepala Desa]


 


SURAT KETERANGAN USAHA

Nomor:____________


 


Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}, dengan ini menerangkan bahwa:


Nama                          : 

No. KTP                       : 

Jenis Kelamin              : 

Tempat/Tgl. Lahir      : 

Agama                      : 

Pekerjaan                 : 

Alamat                      : 


adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa {Nama Desa}, Kecamatan {Nama Kecamatan}, Kabupaten {Nama Kabupaten}.


Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut di atas adalah benar memiliki usaha {Jenis usaha, misalnya warung, bengkel, atau toko} dengan nama {Nama usaha} di wilayah Desa {Nama Desa}.


Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan {jenis keperluan, misalnya Pengajuan Kredit ke Bank}.


Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.


Dikeluarkan di           : {Nama Desa}

Pada tanggal              : {Tanggal SKU diterbitkan}


Kepala Desa {Nama Desa}

Kecamatan {Nama Kecamatan}, {Nama Kotamadya/Kabupaten}


({Nama Kepala Desa})


Yup x Cermati.com

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Secara Online

Selain cara di atas, kini pengusaha juga semakin dimudahkan dalam pembuatan SKU, yaitu bisa dilakukan secara online. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor kelurahan atau kecamatan.


Berikut cara membuat Surat Keterangan Usaha online, antara lain:


Akses laman OSS

Daftar akun terlebih dahulu dengan mengetuk atau klik 'Daftar' di pojok kanan atas.

Pilih jenis usaha yang dimiliki, UMK atau Non-UMK

Ikuti langkah pendaftaran

Cek email dan lakukan aktivasi

Pemilik usaha akan diberikan username dan password untuk mendaftarkan SKU

Pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha

Isi data yang lengkap dan benar

Layar akan menampilkan hasil akhir pendaftaran

Cetak dokumen hasil akhir tersebut, karena itu merupakan SKU yang bisa Anda gunakan untuk berbagai keperluan terkait usaha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar